Indonesia sebagai negara yang berada di garis Khatulistiwa merupakan
negara paling rawan bencana alam di dunia, Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi,
banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan seringkali terjadi di
Indonesia. Maka dari itu sebagai orang yang tinggal didaerah
yang rawan bencana kita harus mengetahui serta memahami pengetahuan dasar tentang SAR.
Pengetahun Dasar Tingkat Dasar
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti
usaha untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap
keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang
berharga lainnya.
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan
yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan merupakan
kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan
pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien
dengan memanfaatkan sumber dayaatau potensi yang ada, baik sarana dan
prasarana maupun manusia yang ada.
Dari
batasan pengertian dan hakekat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR
yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya,
pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien
apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang
dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan
perencanaan, penyusunan, pengembangan, koordinasi,
pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar
tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
Sejarah Singkat Dan Perkembangan SAR Di Indonesia
Semenjak terbentuknya pada Tgl. 28
februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami
beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih
mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan – perubahan yang pernah
dilakukan adalah;
- Keppres No. 11 Thn. 1972. di sebutkan bahwa BASARI
( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari
Pimpinan, Pusat Kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi
Rescue, Sub–Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur – Unsur SAR.
- Keppres No. 44 Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan.
-
Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota
BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
- Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan
eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat
Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri
perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk
sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
BASARNAS mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan
semua usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan
penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional
terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.
Kantor Koordinasi rescue (KKR)Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue
guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di
wilayah tanggung jawabnya.
Arti Penting Eksistensi SAR
Pada dasarnya kegiatan SAR ini
dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu
pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi
Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah
meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
- Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization)
yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago,
1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended
Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi
organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
- Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau
Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety
of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban
untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan
penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
- Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut,
Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah
penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan
petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
- Apabila
Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang
bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif
terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek
lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
Filosofi Dan Sifat-Sifat Operasi SAR
Filosofi dan sifat-sifat sar terdiri dari beberpa macam yaitu:
1.Locate.
Artinya memberikan gambaran yang
kongkrit posisi/lokasi subyek yang mengalami musibah itu berada. Lokasi
biasanya ditunjukkan dengan garis lintang dan bujur pada peta.
2.Acces.
Artinya sumber-sumber dari mana saja dan dengan cara apa bantuan
pertolongan ini bisa sampai menuju lokasi tempat terjadinya musibah.
3.Stabilize.
Artinya penanganan/perawatan korban dengan berbagai macam kasus di
lokasi kejadian itu dilakukan oleh unit-unit penolong (Rescue Unit)
sebelum bantuan medis tiba untuk memberikan perawatan lebih lanjut.
4.Transport/Evakuasi.
Artinya proses pemindahan korban dari lokasi ke tempat yang lebih aman
untuk diberikan pertolongan pertama (evakuasi) dan transportasi dari
tempat mendapat pertolongan pertama ke tempat fasilitas medis terdekat.
- Kemanusiaan.
- Netral.
- Cepat, Cermat, Cekatan.
- Tepat dan Aman.
- Koordinatif.
- Borderless.
Komponen-Komponen Di Dalam SAR
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR,
tentunya harus di dahului dengan adanya berita suatu musibah atau
sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah.
Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung
oleh komponen – komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas,
komunikasi, medik dan dokumentasi.
1. Organisasi
Organisasi
dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran
koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan
menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar
dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk
itu perlu diketahui tugas dan tanggung jawab serta hubungan dari setiap
unsur SAR.
a. SC (SAR Cordinator)
Adalah pejabat
yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam menggerakkan unsur-unsur
operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang di milikinya. Kemudian
unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di gunakan dalam operasi
SAR.
b. SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah
pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki
kualifikasi yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai
seorang SMC yang di akui.
SMC akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir.
Tugas dan tanggung jawab SMC:
- Mendapatkan informasi tentang musibah.
- Mendapatkan informasi tentang cuaca.
- Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas yang akan di gunakan.
- Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
- Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
- Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNAS/KKR.
- Mengatur dropping perbekalan.
- Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
- Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
- Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila bantuan mereka tidak di butuhkan.
- Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
Pada umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak
memungkinkan, SMC dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat
dengan lokasi operasi dan mengendalikan dari daerah tersebut.
c. OSC (On Scene Commander)
OSC adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian
tugas SMC di lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan
seorang pejabat SMC. OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan
kepadanya. Hal ini biasanya di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk
di kendalikan secara langsung oleh SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC
untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
d. SRU (Search And Rescue Unit)
SRU adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan
mengikuti pentahapan penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari
berbagai organisasi/instansi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan
operasi SAR.
Struktur Organisasi Misi SAR
SC => SMC => SRU atau SC => SMC => OSC => SRU
2. Fasilitas
Yang termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung
penyelenggaraan dalam kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik
pemerintah, swasta, perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun
perorangan. Jenisnya dapat berupa personil terlatih, kendaraan, alat
komunikasi dll.
3. Komunikasi
Komukasi akan berperan dalam
penyampaian informasi dari satu unit ke unit lainnya secara cepat dan
akan lebih memudahkan dalam pengendalian operasi terlebih dalam keadaan
emergency.
4. Pelayanan Darurat Medik
Dalam pelaksanaan operasi
SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat medik untuk memberikan
pertolongan pertama bila ada korban yang membutuhkan sebelum di tangani
oleh pihak yang lebih berkompeten. Pelayanan ini juga di butuhkan pada
saat melakukan evakuasi dan mobilisasi korban.
5. Dokumentasi
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa
dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap
kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara
tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman
untuk kegiatan selanjutnya
SAR pada hakekatnya adalah kegiatan
kemanusiaan yang dijiwai falsafah Pancasila dan merupakan kewajiban bagi
setiap Warga Negara Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya
dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, dan penyelamatan jiwa
manusia dan harta benda yang bernilai dari segala musibah baik dalam
penerbangan, pelayaran, bencana maupun musibah lainnya.
Dari
batasan pengertian dan hakekat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR
yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya,
pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien
apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang
dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan
perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi,
pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar
tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
Kemampuan Dan Kompetensi Dasar Tenaga SAR
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :
1Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
2.Unsur Pencarian (Search).
Teknik Pencarian di Darat.
Teknik Pencarian di Laut.
Teknik Pencarian dari Udara.
3.Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
Evakuasi.
Medical First Response.
4.Unsur Pendukung/Penunjang :
Navigasi.
Mountaineering.
Survival, Komunikasi Lapangan.
Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
Helly Rescue.
Kompetensi Dasar Tenaga SAR.
Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
Memiliki pengetahuan yang cukup.
Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
Labels: Tips