Sejarah Penetapan Cagar Alam Gunung Papandayan

Info PapandayanGunung Papandayan merupakan Cagar Alam yang termasuk daerah konservasi, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut. Tidak banyak yang tahu tentang Sejarah Penetapan Cagar Alam Gunung Papandayan. Dalam postingan ini akan dibahas secara lengkap tentang sejarah penetapan kawasan cagar alam Gunung Papandayan. Cagar Alam Gunung Papandayan (CAGP) memiliki potensi keanekaraganman hayati dan kepentingan pelestarian yang tinggi namun upaya perlindungan terhadap kawasan tersebut banyak mengalami hambatan yang berasal dariketerbatasan pengelola dan pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat yang bermukim di sekitar CAGP. 

Sekilas Penjelasan Tentang Cagar Alam

Menurut Wikipedia Cagar alam merupakan suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Di Indonesia, cagar alam merupakan bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.


Baca Juga:
Sejarah Penamaan Gunung Papandayan
Sejarah Letusan Gunung Papandayan



 
Penetapan Cagar Alam Gunung Papandayan

Kawasan hutan Gunung Papandayan ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Gb. Tanggal 14-2-1924 Nomor: 36 Stbl. 43, seluas 884 Ha. Kemudian pada tanggal 5-10-1978 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 610/ Kpts/Um/10/1978, sebagian wilayah seluas 221 Ha diubah menjadi Taman Wisata Alam. Berdasarkan Surat Keputusan menteri Pertanian Nomor : 68/Kpts/Um/l/79 tanggal 22 - 1 - 1979 kawasan cagar alamnya diperluas sehingga menjadi 6.000 Ha. Kemudian atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 226/Kpts11/1990 tanggal 8-5-1990, Cagar Alam Gunung Papandayan ditetapkan menjadi seluas 6.807 Ha dan Taman Wisata Alam seluas 225 Ha.

Keadaan lapangan pada umumnya memiliki topografi curam, berbukit dan bergunung-gunung serta tebing yang terjal. Menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson, kawasan ini termasuk tipe iklim B dengan curah hujan rata-rata per tahun 3.000 mm, kelembaban udara berkisar antara 70 - 80% dan temperatur rata-rata 10 drajat C.

Cagar alam sebagai salah satu kawasan suaka alam memiliki fungsi pengawetan keanekaragaman hayati dan penunjang sistem penyangga kehidupan. Oleh karena itu pengelolaan kawasan tersebut ditekankan pada upaya perlindungan untuk mendukung fungsi pokoknya. Namun perlindungan bagi kawasan cagar alam banyak mengalami hambatan terutama yang disebabkan oleh keterbatasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat sekitar kawasan(Departemen Kehutanan, 2005).Sistem klasifikasi dari IUCN menempatkan cagar alam sebagai kawasan yang secara ketat dilindungi (strict nature reserves) untuk mendukung pelestarian populasi berbagai spesies serta memungkinkan proses-proses ekologi berlangsung dengan hambatan sesedikit mungkin (IUCN, 1994; Mierauskas, 2004;Primack,et al.,1998). Cagar alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati dan sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan (UU No.41 Tahun 1999).

Keanekaragaman Fauna Gunung Papnadyan
Dikawasan Pondok Saladah dapat kita temukan jejak yang ditinggalkan oleh satwa liar seperti macan tutul dan babi hutan, baik berupa jejak kaki maupun kotoran yang masih basah. Satwa liar yang terdapat adalah : Babi Hutan (Sus vitatus), Trenggiling (Manis javanica), Kijang (Muntiacus muntjak), Lutung (Trachypitecus auratus) dan beberapa jenis burung seperti : Walik (Treron griccipilla), Kutilang (Pycononotus aurigaste) dan lain-lain  atau sudah. mengering .

Keanekaragaman Fauna Di Gunung Papandayan
Dikawasan Pondok Saladah dapat kita temukan jejak yang ditinggalkan oleh satwa liar seperti macan tutul dan babi hutan, baik berupa jejak kaki maupun kotoran yang masih basah. Satwa liar yang terdapat adalah : Babi Hutan (Sus vitatus), Trenggiling (Manis javanica), Kijang (Muntiacus muntjak), Lutung (Trachypitecus auratus) dan beberapa jenis burung seperti : Walik (Treron griccipilla), Kutilang (Pycononotus aurigaste) dan lain-lain  atau sudah. mengering .



Labels: , ,